Posted by Operator Penanaman Modal | 2022-07-31 21:33:43 | 1037 kali dibaca
1. Surat Permohonan bermaterai Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah);
2. Fotokopi identitas pendiri;
3. Susunan pengurus dan rincian tugas;
4. Surat Keterangan Domisili dari Kepala Desa/Lurah;
5. Nomor Induk Berusaha (NIB);
6. Rekomendasi dari Kepala Dinas Pendidikan;
7. Dokumen hak milik, sewa atau pinjam pakai atas tanah dan bangunan yang akan digunakan;
8. Fotokopi akta notaris dan surat penetapan badan hukum (apabila pendiri adalah badan hukum);
9. Data mengenai perkiraan pembiayaan untuk kelangsungan SPS paling sedikit untuk 1 (satu) tahun pembelajaran;
Dokumen rencana pencapaian standar penyelenggaraan SPS.
2020-11-18 07:21:33 | Berita OPD | Operator Kesbang
2023-05-22 08:33:38 | Berita OPD | Operator Kesbang
2023-05-17 01:29:50 | Berita OPD | Operator Kesbang
2023-05-23 15:15:04 | Berita OPD | Operator Kesbang
2023-05-22 05:34:11 | Berita OPD | Operator Kesbang