Posted by Operator Penanaman Modal | 2022-07-31 20:48:58 | 1256 kali dibaca
1. Surat Permohonan bermaterai Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah);
2. Fotokopi identitas pemohon;
3. Pas foto berwarna terbaru ukuran 3x4 cm dan 4x6 cm (masing-msing 2 lembar);
4. Asli Surat Rekomendasi dari Dinas Kesehatan;
5. Fotokopi Surat Tanda Registrasi Apoteker (STRA) yang dilegalisir oleh Komite Farmasi Nasional (KFN);
6. Surat Pernyataan mempunyai tempat praktik profesi atau surat keterangan dari pimpinan fasilitas pelayanan kefarmasian atau dari pimpinan fasilitas produksi atau distribusi/penyaluran;
7. Asli Surat Rekomendasi dari Organisasi Profesi;
Surat Kuasa Bermaterai Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah) dan fotokopi KTP apabila pengurusan diwakilkan.
2020-11-18 07:21:33 | Berita OPD | Operator Kesbang
2023-05-22 08:33:38 | Berita OPD | Operator Kesbang
2023-05-17 01:29:50 | Berita OPD | Operator Kesbang
2023-05-23 15:15:04 | Berita OPD | Operator Kesbang
2023-05-22 05:34:11 | Berita OPD | Operator Kesbang