Posted by Operator Penanaman Modal | 2022-07-31 21:54:40 | 1184 kali dibaca
1. Surat Permohonan bermaterai Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah);
2. Fotokopi identitas pemohon;
3. Nomor Induk Berusaha (NIB);
4. Fotokopi perjanjian/persetujuan tertulis antara pemilik tanah/pemilik bangunan/pemerintah dengan pemilik reklame;
5. Fotokopi IMB/PBG;
6. Fotokopi surat penetapan badan hukum (apabila pendiri adalah badan hukum).
2020-11-18 07:21:33 | Berita OPD | Operator Kesbang
2023-05-22 08:33:38 | Berita OPD | Operator Kesbang
2023-05-17 01:29:50 | Berita OPD | Operator Kesbang
2023-05-23 15:15:04 | Berita OPD | Operator Kesbang
2023-05-22 05:34:11 | Berita OPD | Operator Kesbang