Posted by Operator Penanaman Modal | 2022-07-31 21:15:22 | 1166 kali dibaca
1. Surat Permohonan bermaterai Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah);
2. Pasfoto berwarna terbaru ukuran 4x6 cm (2 lembar);
3. Fotokopi identitas pemohon;
4. Biodata tukang gigi;
5. Surat keterangan Kepala Desa/Lurah tempat melakukan pekerjaan sebagai tukang gigi;
6. Surat rekomendasi dari organisasi tukang gigi setempat yang diakui Pemerintah;
7. Surat keterangan sehat dari dokter yang memiliki surat izin praktik;
8. Rekomendasi dari Kepala Dinas Kesehatan;
9. Izin Tukang Gigi (untuk permohonan izin bukan yang pertama)
Surat Kuasa Bermaterai Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah) dan fotokopi KTP apabila pengurusan diwakilkan.
2020-11-18 07:21:33 | Berita OPD | Operator Kesbang
2023-05-22 08:33:38 | Berita OPD | Operator Kesbang
2023-05-17 01:29:50 | Berita OPD | Operator Kesbang
2023-05-23 15:15:04 | Berita OPD | Operator Kesbang
2023-05-22 05:34:11 | Berita OPD | Operator Kesbang