BAKESBANGPOL PANGANDARAN MENGHADIRI RAPAT TIMPORA

Posted by Operator Kesbang | 2025-06-26 12:14:50 | 41 kali dibaca

Image

by Operator Kesbang 2025-06-26 12:14:50 41

Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Pangandaran menghadiri kegiatan Rapat Koordinasi Tim Pengawasan Orang Asing (TIMPORA) Kabupaten Pangandaran, pada selasa (24/06/2025) di Hall Horison Grand Palma.

Tim Pengawasan Orang Asing (TIMPORA) adalah tim yang dibentuk oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Republik Indonesia, khususnya melalui Direktorat Jenderal Imigrasi, untuk melakukan pengawasan terhadap keberadaan dan kegiatan orang asing di wilayah Indonesia yang mempunyai tugas pokok dan fungsi Koordinasi antar-instansi dalam rangka pengawasan orang asing, Pertukaran informasi mengenai keberadaan dan kegiatan orang asing,Monitoring dan pengawasan lapangan terhadap Warga Negara Asing (WNA), Membantu penegakan hukum jika ada pelanggaran oleh WNA (misalnya penyalahgunaan izin tinggal), Sosialisasi kepada masyarakat mengenai peran serta pengawasan orang asing.

 Kegiatan Rapat Koordinasi Timpora Kabupaten Pangandaran Tahun 2025 melibatkan Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Tasikmalaya, Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Pangandaran, Kantor Kementerian Agama Kabupaten Pangandaran, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Pangandaran, Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Pangandaran, Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kabupaten Pangandaran, UPTD Pengawas Ketenagakerjaan Wilayah V Tasikmalaya, UPTD Bandara Nusawiru Priangan Timur, Badan Narkotika Nasional Kabupaten Ciamis, Intel Kodam III/ Siliwangi, Intel Korem 062/ Tarumanegara, Intel Kodim 0625 Pangandaran, Satintelkam Polres Pangandaran, Intel Kejaksaan Negeri Kabupaten Ciamis, Badan Intelijen Negara Daerah Kabupaten Pangandaran, Badan Intelijen Strategis TNI Wilayah Kabupaten Pangandaran, Pos Pengamatan TNI AL Pangandaran, Satuan Polisi Air dan Udara Pangandaran, Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan Pangandaran.

Landasan Hukum Pembentukan TIMPORA diatur dalam: Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 50 Tahun 2016 tentang Pengawasan Keimigrasian, Rapat Koordinasi (Rakor) TIMPORA Kabupaten Pangandaran TAHUN 2025 diadakan dengan maksud dan tujuan sebagai bagian dari upaya meningkatkan efektivitas pengawasan terhadap orang asing yang berada di wilayah Kabupaten Pangandaran, dengan Maksud diadakannya Rakor TIMPORA Kabupaten Pangandaran yaitu Sebagai forum koordinasi antar instansi yang tergabung dalam TIMPORA untuk menyamakan persepsi dan strategi pengawasan orang asing, Mengidentifikasi permasalahan yang timbul dari keberadaan dan kegiatan orang asing di wilayah Kabupaten Pangandaran,  Meningkatkan sinergi dan kolaborasi antar anggota TIMPORA untuk bertukar informasi dan data secara real time, Evaluasi kinerja pengawasan yang telah dilakukan serta perencanaan kegiatan ke depan.

Adapun Kegiatan Rapat Koordinasi Timpora Kabupaten Pangandaran  bertujuan untuk Mengoptimalkan fungsi pengawasan orang asing melalui kerja sama lintas sektor, Meningkatkan respons dan antisipasi terhadap potensi pelanggaran keimigrasian, seperti penyalahgunaan izin tinggal, penyusupan, atau aktivitas ilegal oleh orang asing, Meningkatkan pemahaman dan kapabilitas anggota TIMPORA dalam pelaksanaan tugas sesuai dengan ketentuan perundang-undangan, Mendorong keterlibatan pemerintah daerah dan masyarakat dalam pengawasan orang asing di wilayah Kabupaten Pangandaran, Menindaklanjuti laporan masyarakat atau temuan lapangan mengenai aktivitas mencurigakan dari warga negara asing di Wilayah Kabupaten Pangandaran. TIMPORA mwerupakan ujung tombak pengawasan orang asing di Indonesia. Agar efektif, koordinasi lintas sektor, pembaruan data, serta peningkatan kemampuan personel sangat dibutuhkan. Keberhasilan TIMPORA sangat berpengaruh terhadap keamanan nasional, stabilitas sosial, dan penegakan hukum terhadap orang asing di Indonesia khususnya Kabupaten Pangandaran.